KASUBBID PENYULUHAN HUKUM, BANTUAN HUKUM DAN JDIH MENJADI PEMATERI DALAM SEMINAR BANTUAN HUKUM “LEGAL AID ACCESS TO JUSTICE”

WhatsApp Image 2021 07 12 at 15.44.36

PANGKALPINANG, (Senin, 12 Juli 2021) - Kasubbid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Muhamad Ariyanto, SH) menjadi pemateri di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan memberikan materi tentang Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya “Access to Law and Justice” Bagi Rakyat Miskin.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI) yang dipimpin oleh Bapak LM Aprizal Palewa Putra S.H, dengan tujuan melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi dalam bentuk Penyuluhan Hukum. Pada acara pembukaan, Leny Septriani, SH., MH, Pembina Yayasan LBH KUBI menyampaikan ucapan terimakasih dengan hadirnya para narasumber yang membagikan informasi dan norma-norma yang berlaku bagi paralegal dan pengurus LBH KUBI. Tentunya melalui seminar hari ini diharapkan para paralegal dan Pengurus LBH KUBI dapat terus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu khususnya masyarakat Provinsi Bangka Belitung dan dapat terus mengasah kemampuannya dalam bidang hukum, sehingga bisa maksimal dalam memberikan bantuan hukum atau penyuluhan dan pengetahuan hukum kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak lagi buta hukum karena norma hukum tidak bisa lepas dari perilaku hidup masyarakat.

Dalam paparannya, Muhamad Ariyanto, SH menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip “equality before the law dan tujuan access to law and justice“, Pemerintah telah mengeluarkan suatu regulasi melalui Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana regulasi tersebut mengharuskan para penegak hukum terutama advokat sebagai pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi rakyat miskin. Kewajiban tersebut merupakan kewajiban secara normatif bagi advokat sebagai officium nobile (profesi mulia) sebagaimana amanat dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat untuk memberikan pembelaan bagi setiap orang ketika bermasalah dengan hukum tanpa memandang latar belakang individu, ras, etnis keyakinan politik, strata sosial dan lain sebagainya. Muhamad Ariyanto juga menyampaikan saat ini Kepualuan Bangka Belitung baru memiliki 6 (enam) organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, 1 OBH di Kab. Bangka dan 5 OBH di Kota Pangkalpinang, sehingga pelaksanaan Bantuan Hukum masih belum menjangkau masyarakat miskin di seluruh wilayah Kepualuan Bangka Belitung, dikarenakan sebaran OBH yang belum merata.

Pada kesempatan yang sama hadir pula Harfin, SH Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin berdasarkan PERDA Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
Pemateri terakhir oleh Bapak Rio Armanda Agustin , SH., MH selaku Akademisi di Universitas Bangka Belitung menyampaikan materi Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu dilihat dari Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

(JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 07 12 at 15.44.36 1

WhatsApp Image 2021 07 12 at 15.44.36 1

WhatsApp Image 2021 07 12 at 15.44.36 1

WhatsApp Image 2021 07 12 at 15.44.36 1

WhatsApp Image 2021 07 12 at 15.44.36 1


Cetak