Pangkalpinang, 25 Juni 2021 - Pada pukul 14.00 WIB, bertempat di area pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Dwi Andang Mei Admojo selaku kasubbid perizinan keimigrasian dan didampingi oleh Ibu Tri Novika melakukan Pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat yakni Ibu Budiana Rahmawati (Istri WNA) yang berprofesi sebagai dosen salah satu perguruan tinggi swasta ini bermaksud untuk konsultasi terkait perubahan Izin Tinggal Suaminya yang berkewarganegaraan India. Bapak Andang bersama sama Ibu Tri Novika menjelaskan kepada WNA India tersebut terkait dengan persyaratan, alur kerja dan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan alih status Izin Tinggal dari Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dengan Sponsor Ibu Rahmawati ( Istri WNA). Penjelasan diberikan baik kepada WNA maupun kepada sponsornya (istri).
Pihak WNA dan sponsor memahami dan mengucapkan terimakasih atas pelayanan dan penjelasan yang diberikan.
(DIVIM BABEL)