KEGIATAN MEDIASI DAN KONSULTASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH TAHUN 2020

5

Pangkalpinang (13/03/20) - Bertempat di Ruang Rapat Lt.II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah Bapak Anas Saeful Anwar menerima kunjungan dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab. Belitung beserta rombonganya dalam rangka kegiatan mediasi dan konsultasi penyusunan produk hukum daerah Tahun 2020.

5

5

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam rangka pemberian fasilitasi penyusunan produk hukum daerah, Dalam sambutanya Bapak Anas Saeful Anwar menyatakan “Bahwa pada prinsipnya Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menekankan kepada keselarasan dengan Nilai-Nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang setingkat atau yang lebih tinggi dan selaras dengan Putusan Pengadilan, disamping itu teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tidak boleh dikesampingkan dan diperlukan tenaga ahli Perancang Peraturan Perudang-undangan yang memahami hal tersebut”.

5

Bapak Ismansyah selaku Ketua Bapemperda dalam sambutanya menyampaikan bahwa “Penyusunan Racangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Haji dan Produk Unggulan Daerah Kabupaten Belitung Timur merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Kab. Belitung, saya selaku Ketua Bapemperda dan anggota masih memerlukan arahan dan bimbingan secara teknis dalam penyusunan Raperda melalui Kantor Wilayah. Kami berhapap dalam penyusunan Raperda tersebut, lebih mengutamakan kualitas agar nantinya Raperda tersebut dapat menjadi problem solving terhadap akar masalah yang terjadi di masyarakat Belitung Timur.”

1

Sebagai informasi, saat ini terdapat permohonan 2 (dua) Raperda Inisiatif yang berasal dari DPRD Kab. Belitung yang telah masuk ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung. (Humas Kanwil Babel)

Cetak