PANGKALPINANG. Dalam Rangka memperkuat Implementasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Teknologi Informasi (SPPT-TI), Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, LPKA Kelas II Pangkalpinang dan Bapas Kelas II Pangkalpinang mendapat kunjungan dari Tim Subbidang Pembinaan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kep Babel, Selasa (31/8/2021) Pukul 09.00 WIB.
SPPT TI merupakan sistem yang mengintegrasikan data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum. Sementara Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah Mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan ini, telah melaksanakan dan menerapkan aplikasi SPPT TI dan SDP dengan baik, kedepannya penerapan aplikasi ini akan dilaksanakan secara menyeluruh dengan melakukan koordinasi pada tingkat Kanwil dan APH terkait. Monev ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penggunaan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).