Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Pembinaan Kepada Badan Permusyawaratan Desa se Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, (12/11/24). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini diselenggarakan bertempat di Hotel Grand Safran Pangkalpinang 11 sampai dengan 13 November 2024.
Kegiatan yang merupakan Bimbingan Tekhnis Peningkatan Kapasitas BPD diselenggarakan sebagai bentuk peningkatan kapasitas BPD dalam melaksanakan tugasnya diikuti 200 orang peserta dari 6 Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menunjuk Ismail, S.H., M.H. sebagai Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undang Ahli Madya sebagai Narasumber. Pada kesempatan tersebut, Ismail menjelaskan Peraturan Desa merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Perdes dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa, Dengan adanya Peraturan Desa Pemerintahan Desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta masyarakat desa dapat merasakan manfaat yang lebih nyata dari program-program pembangunan yang dijalankan.
Dibutuhkan kualitas anggota-anggota BPD yang handal dalam berperan sesuai dengan fungsi, kedudukan, dan tanggung jawabnya. Kualitas BPD dapat diukur dari lima hal, yaitu kapabilitas, akseptabilitas, responsibilitas, sosiabilitas, dan akuntabilitas. Kelima hal ini merupakan tolok ukur terhadap kualitas ideal dari anggota-anggota BPD.
"Kelima indikator kualitas ini juga sekaligus merupakan kebutuhan yang harus segera dimiliki oleh anggota- anggota BPD agar dapat benar-benar berperan sebagai legislator dan kontroling yang mampu menciptakan demokratisasi di desa," ujar Ismail.
Kemahiran membuat Peraturan Desa yang berguna mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan ketentraman di pemerintahan desa. BPD sebagai badan legislasi Desa mempunyai hak untuk mengajukan rancangan Peraturan Desa, merumuskannya dan menetapkannya bersama Pemerintah Desa. Pembuatan Peraturan Desa sangat penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki landasan hukum dan perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. "Peraturan Desa yang dibuat harus berdasarkan atas masalah yang ada dan masyarakat menghendaki untuk dibuat Peraturan Desa sebagai upaya penyelesaian permasalahan," harap Ismail.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa memberikan peran dan kewenangan Kepada BPD, salah satunya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Usulan atau masukan untuk rancangan suatu Peraturan Desa dapat datang dari masyarakat dan disampaikan melalui BPD. Inisiatif juga bisa datang dari Kepala Desa. Usulan-usulan tersebut dilakukan pemeriksaan apakah usulan tersebut mencakup semua keperluan warga desa atau masalah tersebut datangnya hanya dari satu golongan tertentu untuk memenuhi kepentingan mereka sendiri. Berkenaan dengan hal itu, BPD harus tanggap terhadap kondisi sosial masyarakat, setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan mampu membawa sebuah perubahan yang bersifat positif bagi semua warga desa.
Pada kegiatan Bimbingan Teknis ini peserta di berikan ilmu Tekhnis Penyusunan dan praktik cara menyusun Peraturan Desa, di akhir kegiatan Ismail menjelaskan Kantor Wilayah Hukum Kepulauan Bangka Belitung akan terus meningkatkan dan mendukung pembinaan, pembangunan hukum di semua sektor, bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (structure of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture).
Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat, akhir Ismail.
Humas Kemenkumham Babel