Pangkalpinang - Sebanyak 8 (delapan) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Bangka Belitung tandatangani kontrak addendum bantuan hukum, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, (10/10/24).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan evaluasi kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran dalam pelaksanaan bantuan hukum selama 3 (tiga) triwulan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), terdapat perubahan anggaran pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2023.
"Perubahan berupa penambahan dan pengurangan anggaran ini merupakan bagian dari klausal kontrak dan berlaku untuk semua OBH di seluruh wilayah Indonesia," ujar Kakanwil Harun.
Dikatakan Harun, BPHN memberikan penambahan anggaran sebesar Rp. 169,350 juta yang dibagi pada 8 OBH wilayah Bangka dan Belitung.
Kedelapan OBH tersebut adalah Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Al-Hakim Bangka Belitung, Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Babel (PDKP BABEL), Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI). Lalu, Milinial Bangka Tengah Keadilan, Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Belitung, Lembaga Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Pancasila, Hatami Koniah dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai.
Lebih lanjut ia menuturkan, pada tahun 2024 telah dilakukan seluruh rangkaian proses verifikasi Pemberi Bantuan Hukum baru dan Reakreditasi Pemberi Bantuan Hukum lama untuk periode tahun 2025-2027.
"Berdasarkan pengumuman kelulusan, terdapat 2 OBH yang lulus akreditasi yaitu LBH Legal Justice Babel dan Yayasan LBH Rusti Justicia," ujar Harun.
Dalam kesempatan ini, Kakanwil Harun juga menghimbau para OBH untuk selalu menjaga integritas. "Jangan sampai terjadi tindakan/perilaku meminta imbalan baik jasa maupun barang dengan modus apapun," pesan Harun.
Humas Kemenkumham Babel