Bangka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya untuk melakukan tindakan preventif terhadap perundungan "bullying" yang muncul di berbagai elemen masyarakat, termasuk upaya melawan tindakan perundungan di lingkungan sekolah. Hal ini salah satunya diwujudkan dengan konsistensi untuk terus memberikan edukasi kepada pelajar terkait bahaya dan upaya melawan perundungan.
Baru saja Kanwil Kemenkumham Babel mengisi kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh SD Negeri 3 Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka dengan mengangkat tema "Sosialisasi Pencegahan Perundungan", Selasa (26/11/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Institusi Pendidikan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Babel ini juga merupakan upaya untuk mensukseskan Pencegahan tindakan perundungan yang bisa terjadi oleh siapapun dan dimanapun.
Sopiyatun selaku Kepala Sekolah menyampaikan ucapkan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah berkenan memenuhi undangan sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan.
“Pihak Sekolah Dasar Negeri 3 Kecamatan Bakam mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kanwil Kemenkumham Babel atas kesediaannya untuk mengisi sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Harapannya melalui kegiatan ini dapat mengedukasi pelajar untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan maupun ujaran kebencian,” Sopiyatun.
Sesi penyampaian materi berfokus pada isu Perundungan "bullying". Sofian, Penyuluh Hukum Ahli Muda, menyampaikan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari perilaku kekerasan fisik, verbal, maupun online (cyberbullying). Bullying sendiri adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh satu atau beberapa individu untuk menyakiti atau merugikan orang lain yang dianggap lebih lemah. Bullying dapat terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja, maupun di dunia maya.
"Bullying tidak hanya berdampak pada korban secara psikologis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku," jelas Sofian.
Para pelajar diajarkan bagaimana mengenali bentuk-bentuk bullying serta prosedur yang harus diambil jika menjadi korban atau saksi dari tindakan tersebut. Untuk mencegah bullying, diperlukan partisipasi dari semua pihak, baik siswa, guru, maupun lingkungan sekolah. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi meningkatkan kesadaran, membangun lingkungan yang mendukung, peran guru dan orang tua, menjalin komunikasi terbuka, dan penerapan sanksi tegas.
“Jika menjadi korban atau menyaksikan bullying, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan yaitu berani melapor, tetap tenang dan tidak membalas, dan cari dukungan teman,” pesan Sofian kepada para pelajar.
Kegiatan ini diikuti oleh siswa dan siswi kelas 4,5 dan 6. Diharapkan melalui kegiatan ini siswa dapat lebih memahami bahaya serta upaya untuk melawan tindakan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah serta dapat mencetak kader-kader yang akan menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman serta aman bagi seluruh siswa.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel