Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menganalisis dan mengevaluasi kebijakan penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kunrat Kasmiri sekaligus sebagai narasumber dan mewakili Kepala Kantor Wilayah, didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Suherman dan Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Poppy Rinafany, serta Narasumber dari akademisi yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kunrat Kasmiri menekankan pentingnya evaluasi kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu. Evaluasi merupakan tahapan yang krusial dari proses kebijakan. Evaluasi dalam hal ini ditujukan untuk melacak keberhasilan kebijakan dalam mencapai tujuan dengan melakukan penilaian sistematis terhadap desain, implementasi, dan hasil kebijakan publik khususnya dalam hal ini di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Memperhatikan limitasi, maka analisis evaluasi yang akan dilaksanakan di wilayah ini difokuskan pada 2 (dua) kriteria saja yakni, efektivitas dan penerimaan.
Salah satu model metode yang umumnya dipakai dalam kegiatan evaluasi adalah Logic Model. Yang terdiri dari 5 unsur yaitu Input (sumber daya yang dibutuhkan), aktivitas (tindakan spesifik yang mengubah input ke output), output (produk yang ingin dihasilkan), outcomes (perubahan jangka pendek dan menengah yang dihasilkan dari kebijakan) serta impact (Dampak jangka panjang dari kebijakan)”.
Kebijakan terkait Permenkumham di lingkungan Pemasyarakatan ini menjadi sangat penting untuk kita diskusikan karena memiliki dampak langsung terhadap pelaksanaan hak-hak narapidana dan tahanan khusunya dan institusi Kemenkumham pada umumnya. Untuk itu para peserta dari Lapas dapat memberikan masukan yang konstruktif dan berdasarkan pengalaman di lapangan.
"Poin penting melalui FGD ini, kita berharap adanya peningkatan efektivitas kebijakan, identifikasi hambatan/kendala dan solusi, pengambilan keputusan berdasarkan data, perbaikan dan penyesuaian kebijakan, transparansi dan akuntabilitas, penguatan kebijakan masa depan, peningkatan pelayanan publik, sinergi dan kolaborasi antar lembaga, responsif terhadap dinamika sosial, masukan dan saran, diskusi komprehensif serta pembelajaran berkelanjutan,” tutup Kunrat dalam sambutannya.
Kabid HAM, Suherman mengawali FGD dengan memaparkan hasil kegiatan tim pengumpulan data dan temuan awal atas respon penerimaan positif dan negatif atas Permenkumham tersebut melalui metode wawancara ke Pelaksana Kebijakan yakni Pejabat/Pegawai Lapas/LPKA yang membidangi urusan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta kelompok sasaran kebijakan yakni para WBP. Kegiatan dilakukan pada 8 UPT Pemasyarakatan di Bangka Belitung.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi I oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri yang menyampaikan reformasi sistem pemasyarakatan, tujuan adanya remisi dan integrasi, pengertian layanan remisi dan integrasi, dasar hukum, peran aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), peran penjamin dalam program integrasi, upaya yang dilakukan terhadap keberadaan penjamin.
“Data saat ini menunjukkan bahwa kapasitas hunian di Lapas/Rutan/LPKA pada Kanwil Kemenkumham Babel sebanyak 1.311 orang, mengalami over capacity 205%. Sementara jumlah penghuni sebanyak 2.690 orang per 4 Juli 2024, pidana narkotika 1.405 orang (53%), Pidana korupsi 81 orang (3%), pidana lainnya 1.195 orang (44%) sedangkan integrasi data per 4 Juli, PB sejumlah 120 orang, CB 118 orang, CMB 1 orang," jelas Kunrat.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. paparkan materi terkait kajian analisis evaluasi atas Implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.
Disampaikan secara lugas oleh Dwi Hariyadi yaitu masa perubahan Permenkumham yang telah mengalami perubahan sebanyak 3 kali, penjelasan pasal-pasal yang diubah, dihapus, ditambah/disisip dari setiap perubahan, deskripsi perubahan, latar belakang dalam 3 Permenkumham, komparasi Permenkumham Nomor 7 Tahun Tahun 2022 (Perubahan Kedua) dengan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 (Perubahan Ketiga), tanggapan atas respon positif dan negatif temuan lapangan, pertimbangan dalam membuat regulasi baru serta catatan terhadap kertas kerja yang telah disusun Tim Kanwil.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait adanya sisi positif dari Permenkumham ini sebagai pedoman/tata cara, percepatan program integrasi data, remisi sebagai pemenuhan Hak Bersyarat terhadap narapidana diharapkan dapat menjadi solusi pengurangan jumlah penghuni pada Lapas/Rutan/LPKA yang sudah overcapacity dan Penghematan uang negara dalam penyediaan Bahan Makanan Tahanan/Warga Binaan, memberikan motivasi, pembelajaran, keterampilan persiapan WBP untuk kembali ke masyarakat.
Sedangkan diskusi terkait kendala di lapangan antara lain syarat penjamin yang harus keluarga derajat kedua namun banyak ajuan penjamin PB/CB merupakan paman/bibi (derajat ketiga) sehingga Litmas ditolak. Solusinya menggunakan pihak ketiga/instansi pemerintah/yayasan/lembaga sosial sebagai penjamin, namun belum pernah diimplementasikan di Babel begitu pun terkait CMK dan CMB belum pernah di Babel. Penjamin di luar daerah dengan cara mengirimkan berkas, litmas melalui zoom meeting/dibantu oleh Bapas daerah tujuan, kendala keterbatasan SDM di Lapas untuk pelaksanaan tusi utama ditambah lagi dengan tugas baru sebagai Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) dimana PPK yang akan membuat Litmas awal, sedangkan PK Bapas hanya memverifikasi saja. Penjelasan Divisi PAS terkait Renaksi Ditjen PAS Kemenkumham 2024 sehingga munculnya peran PPK di Lapas, remisi lansia yang hanya diberikan jika pidananya maksimal 1 tahun namun rata-rata pidana lansia di lapas lebih dari 1 tahun dan usia 70 tahun disarankan ke 60 tahun saja, remisi kemanusiaan untuk lansia yang dibuat pada tahun terakhir bukan tahun berjalan akan memberatkan pemberian remisi lansia, perubahan permenkumham yang sudah tida kali membingungkan petugas Lapas di lapangan.
Hadir langsung dalam kegiatan FGD yaitu Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, Kasubbid Bimbingan dan Pengentasan Naka, Rita Ribawati, Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar, Kasubbid Luhkum, Bankum dan JDIH, M. Ariyanto, JFT dan JFU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel serta Perwakilan pejabat/pegawai Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Lapas Kelas II B Sungailiat, LPKA Kelas II Pangkalpinang, LPP Kelas III Pangkalpinang, Rutan Kelas II B Muntok dan Bapas Kelas II Pangkalpinang dan virtual melalui zoom meeting yaitu Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan, yang memberikan masukan berharga untuk perbaikan kebijakan di masa depan.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang diterapkan dapat lebih efektif dan bermanfaat bagi pelaksana kebijakan dan sasaran kebijakan serta rekomendasi yang akan disampaikan ke BSK Hukum dan HAM dan inisiator kebijakan (Ditjen PAS) dapat ditindaklanjuti.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel