Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (1/12/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
Lalu Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Kepemudaan Olahraga, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta perangkat daerah teknis lainnya di lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Soleh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perempuan dan anak dalam keadaan penuh risiko dijadikan sebagai kelompok rentan kekerasan dan objek perdagangan orang.
Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan, mulai dari pencegahan, penanganan dan penyedia layanan perlindungan. Akan tetapi, angka kasus tindak pidana yang menempatkan perempuan dan anak sebagai korban tetap memprihatinkan.
“Nilai-nilai budaya patriarki dan eksisnya ketimpangan atau ketidakadilan gender terhadap perempuan menjadi salah satu permasalahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan," ucapnya.
Hadir sebagai Narasumber, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, turut memberikan penguatan pentingnya penguatan regulasi dalam rangka mencegah kekerasan terhadap perempuan di daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang untuk mengambil langkah-langkah perlindungan perempuan.
"Kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi dikarenakan korban tidak melaporkan karena beberapa faktor diantaranya ketidakberdayaan, kemiskinan/ketergantungan ekonomi, serta pendidikan yang rendah," ujar Siti.
Diharapkan Pemerintah Daerah agar lebih meningkatkan komitmen dalam melaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dengan meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar stakeholder terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan khususnya dari tindak pidana perdagangan orang.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel