KEMENKUMHAM BABEL HADIRI RAPAT VERIFIKASI & PEMBAHASAN KINERJA TIM TERPADU PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

1

PANGKALPINANG (21/9/2021) - Terselenggaranya Rapat Verifikasi & Pembahasan Kinerja Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Prov. Kep. Bangka Belitung di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa & Politik (KESBANGPOL) Prov. Kep. Bangka Belitung; Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kep. Bangka Belitung (Kemenkumham Babel), Suherman, turut hadir selaku perwakilan menggantikan Kepala Kantor Wilayah, pada hari ini, Selasa 21 September 2021.

Dihadiri oleh masing-masing perwakilan instansi tingkat Provinsi seperti POLDA, Kejaksaan Tinggi, KOREM 45/Garuda Jaya, hingga Badan Intelijen Negara (BIN), forum tersebut mengulas terkait keberadaan Organisasi Masyarakan (ORMAS) yang terdapat di wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung, bernama Laskar Merah Putih selaku LSM berbadan hukum, dimana permasalahan utama terkait hak atas LSM tersebut telah berstatus sengketa & naik ke tingkat banding di Pengadilan.

Kasubdit Sosbud Dit. Intelkam POLDA Kep. Bangka Belitung, Feri Arnadi turut menyarankan "Yang berhak menggunakan LSM Merah Putih agar menunggu putusan hakim yg mempunyai kekuatan hukum yg tetap (inkracht), sehingga ketika ada salah satu ORMAS tersebut bersikukuh mereka yang berhak, Tim sudah punya jawaban."

1

Turut menambahkan, Suherman selaku Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel juga memberikan saran "Kanwil akan melihat kembali terhadap dua ORMAS yang mempunyai badan hukum yang didaftarkan di DITJEN AHU, dengan berkonsultasi apakah memang kedua ORMAS tersebut benar-benar telah terdaftar di DITJEN AHU."

Tidak hanya itu, pada forum tersebut juga turut mengulas terkait adanya LSM yang membuat serta menggunakan lambang instansi resmi milik pemerintah pada nama LSM, yang mana hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.

Menarik kesimpulan rapat, unsur-unsur yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Prov. Kep. Bangka Belitung mengeluarkan beberapa rekomendasi utama yang telah disepakati & ditandatangani bersama, antara lain :

  • Mengharapkan PEMDA, aparat keamanan di daerah, untuk mengajak seluruh komponen Lembaga Kemasyarakatan untuk bersama-sama menciptakan kerukunan & kedamaian di Prov. Kep. Bangka Belitung;
  • Agar seluruh Komponen pada Lembaga Kemasyarakatan yang sedang dalam Konflik Internal dapat menyelesaikan permasalahan dengan baik & damai;
  • Agar dibuatkan Surat Penegasan kepada kedua kubu pada Organisasi Laskar Merah Putih bahwa penerbitan SKKO menunggu status inkracht;
  • Serta menghimbau & mengingatkan para Organisasi Kemasyarakatan untuk tidak diperbolehkan menggunakan lambang-lambang Lembaga Pemerintah pada logo Organisasi maupun atribut yang digunakan (berdasarkan Pasal 59 UU No. 16 Tahun 2017)

BIDANG HAM / HUMAS KEMENKUMHAM BABEL


Cetak