Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Bangka Tengah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (27/11) di Ruang Rapat Kantor Wilayah.
Membuka dan memimpin jalannya rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah atas sinergi yang baik dalam harmonisasi produk hukum daerah.
"Dimana salah satu tujuan dari harmonisasi yaitu agar produk hukum daerah yang dibentuk selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini berdasarkan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Fajar.
Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bangka Tengah, Sukma Anggia Kemalaputri mewakili instansi pemrakarsa Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bangka Tengah dalam hal pengharmonisasian Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Demikian pula disampaikan oleh Kepala Bidang Aset Daerah, Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Winasa, bahwa dengan adanya pengharmonisasian terhadap Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pengelolaan barang milik daerah dengan tepat sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dalam rapat pengharmonisasian dari Kantor Wilayah adalah Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta JFT Analis Hukum dan Jabatan Fungsional Umum.
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah yang hadir antara lain, Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten Bangka Tengah, Kepala Subbidang Pemindahtanganan dan Pemanfaatan Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Kepala Subkoordinator Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah beserta jabatan fungsional lainnya.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel