Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali selenggarakan rapat pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (19/11/2023).
Agenda tersebut dalam rangka mengharmonisasikan draf Ranperkada tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan Tahun 2024-2929, dan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Memimpin kegiatan, Plt. Kepala Bidang Hukum, Suherman menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karenanya menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya.
Suherman berharap agar kerja sama dan sinergitas yang telah terbangun, kedepannya akan semakin baik sehingga bisa memberikan dampak yang baik kepada masyarakat.
Kegiatan pengharmonisasian terhadap Ranperda dilakukan dengan melakukan penyelarasan baik dari aspek substantif pasal per pasal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan juga secara teknik penulisan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harapannya rapat harmonisasi ini menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga Ranperbup tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Haris Setiawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi rapat harmonisasi Ranperbup dari Bangka Selatan.
"Kami mengharapkan bimbingan dari Kantor Wilayah sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat berjalan efektif di masyarakat, mengingat RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024-2029 sangat penting untuk meningkatkan perekonomian kabupaten Bangka Selatan," ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah yaitu, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.
Sedangkan dari Kab. Bangka Selatan yaitu, Kepala Bappelitbangda Herman, Kepala Bakeuda Agus Pratomo, Inspektur Pembantu Chairullah, Kepala Bidang Anggaran Suseno, Kepala Bidang Perbendaharaan Deni Purnomo, Kepala Bidang Pajak Daerah Susanti, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sudomo, Kepala Bagian Hukum Ami Prionggo, dan perwakilan Sekretariat DPRD Kab. Bangka Selatan.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel