Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali gelar rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) Pangkalpinang bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (10/12/2024).
Adapun 3 (tiga) Ranperwako yang diharmonisasi yaitu tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025-2029; Rencana Penanggulangan Bencana; dan Perubahan Perwako tentang Pakaian Dinas.
JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yanto Majid dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan sub tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga peraturan perundang-undangan tersebut tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tidak tumpang tindih, berkualitas, dan berintegritas.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, dalam sambutannya menyampaikan urgensi pembentukan 3 (tiga) Ranperwako ini karena adanya kebutuhan akan pedoman atau payung hukum sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Ranperkada ini juga merupakan penjabaran lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Tim Kerja Harmonisasi Ranperwako Kota Pangkalpinang. Sementara dari Pemerintah Kota Pangkalpinang hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra Akhmad Subekti, Kabag Hukum Setda Rusmi Thoiyibah, Kepala Bidang P2k BPBD; Nur Ikhsan, perwakilan Bagian Organisasi dan Perwakilan Bagian Pemerintahan.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel