Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Subbagian Kepegawaian ikuti Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi serta Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin Melalui Aplikasi SIMWas 3.0 Triwulan IV Tahun 2023 di Sari Pasific Hotel Jakarta, Selasa-Jumat (21-24/11/2023).
Membuka kegiatan, Plh. Inspektur Jenderal, Pria Wibawa mengatakan, disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan dan mendukung lancarnya pelaksanaan kinerja instansi. Disiplin PNS adalah kesanggupan pegawai untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalan peraturan perundang-undangan, yang apabila tidak ditaati maka akan memperoleh hukuman disiplin.
“Aturan hukuman disiplin tertuang dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Diberlakukannya peraturan tersebut diharapkan dapat mendorong PNS untuk lebih produktif, berintegritas, bermoral, profesional dan akuntabel,” ucap Pria.
Pria menuturkan, pendokumentasian data hukuman disiplin penting dalam rangka menjamin terpeliharanya tertib administrasi bagi pejabat pengelola kepegawaian. Dokumen keputusan hukuman disiplin digunakan sebagai salah satu bahan dalam penilaian pembinaan pegawai yang akan pindah instansi, mutasi, promosi, kenaikan pangkat atau jenjang, serta tugas belajar.
“Maka dari itu perlu dilakukannya Rekonsiliasi data hukuman disiplin, agar penegakan disiplin pegawai dapat terlaksana dengan efektif dan efisien,” pungkasnya.
Pada kegiatan tersebut disampaikan berbagai materi dari narasumber yaitu, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Badan Kepegawaian Negara (Septria Minda Eka Putra), yang menyampaikan Peraturan BKN No.6 Tahun 2022 tentang “Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS”.
Narasumber kedua yaitu, Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan ASN (Purjianta), yang menyampaikan materi “Kewenangan BP ASN dalam Penyelesaian Sengketa Pegawai ASN”. Serta Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Ojak Murdani), yang menjelaskan tentang “Proses Bisnis dan Pengaktifan Kembali Pegawai”.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga (Akbar Aidul Poetra), Analis Kepegawaian Ahli Pertama/ Operator SIMWas (Muhammad Ari Anugrah), serta Analis Kepegawaian Ahli Pertama (Marwin).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel