Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Yanto Majid ikuti Sidang Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (29/12).
Dalam Sidang Paripurna dibahas beberapa hal, diantaranya yaitu:
1. Penyampaian Rekomendasi panitia khusus DPRD Provinsi tentang Stabilitas Tandan Buah Segar Kelapa Sawit;
2. Pengambilan Keputusan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; dan
3. Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan, berdasarkan daftar hadir Anggota Panitia Khusus Sidang Paripurna dinyatakan kuorum dan dapat dilanjutkan.
Setelah Penyampaian pandangan Fraksi masing-masing kepada Ketua DPRD Provinsi diterima, selanjutnya akan disampaikan Kepada Pj. Gubernur Babel sebagai dasar pengambilan langkah strategis kebijakan Provinsi Kep. Bangka Belitung terkait Stabilitas Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, untuk kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam Sidang Paripurna yaitu Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dr. Safrizal Zakaria Ali., M. Si) beserta jajaran Forkopimda.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel