PANGKALPINANG (15 JULI 2021) – Bertempat di ruang Teleconference Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah (Anas Saeful Anwar) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) dan Kepala Bidang HAM (Suherman) mengikuti kegiatan sosialisasi rancangan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang diikuti secara virtual.
Paparan terkait perubahan perubahan apa saja yang ada dalam permenkumham dijelaskan secara langsung dan rinci oleh Direktur Instrumen HAM Bapak Ir. Timbul Sinaga, M.Hum. Menurut beliau tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan berjalan dengan lancar dengan diskusi yang panjang dengan para Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah di seluruh Indonesia sampai dengan pukul 16.00 WIB
(KEMENKUMHAM BABEL/ Riki Triyansyah)