PANGKALPINANG (14/9) - Dimulai pada pukul 13.30 WIB siang hari ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kep. Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) melalui media video teleconference aplikasi Zoom & live streaming YouTube Pusdatin Kemenkumham, telah mengikuti pembukaan Kegiatan Webinar Kebijakan Pengembangan Jabatan Fungsional di lingkungan Kemenkumham yang diselenggarakan di Hotel Atria oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, 14-17 September 2021.
Diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Babel secara virtual, para perwakilan Pejabat dari masing-masing Divisi, serta seluruh pegawai JFT baik di lingkungan Kemenkumham Babel & di seluruh Unit Kerja Kemenkumham, Kegiatan webinar tersebut dilaksanakan dalam rangka pengembangan karir, profesionalisme Aparatur Sipil Negara & peningkatan kinerja organisasi, serta untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selepas laporan kegiatan yang dipaparkan oleh Kepala Bagian Pengembangan Karier Pegawai Biro Kepegawaian, Diah Ratu Rosari, Kepala Biro Kepegawaian, Sutrisno memberikan sambutan sekaligus membuka acara Webinar Pembinaan Jabatan Fungsional & Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional.
Dalam sambutannya, beliau menjelaskan pelaksanaan UU ASN No. 5 Tahun 2014, merubah paradigma kerja PNS yang sebelumnya masih berada dalam paradigma kerja nyaman & aman, yang mentransformasikan ASN menjadi kompeten, handal & kompetitif berdasarkan sistem merit yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, & kinerja secara adil & wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, jenis kelamin serta kondisi kecacatan. “Diharapkan dapat merubah Comfort Zone ASN menjadi Competitive Zone”, tambahnya.
Selanjutnya, Webinar Pembinaan Jabatan Fungsional di lingkungan Kemenkumham terkait arah kebijakan pengembangan jabatan fungsional disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto yang menjelaskan terkait merit system, dimana semua jabatan harus memiliki standar kompetensi jabatan, serta setiap PNS harus diukur kompetensinya agar diketahui apakah berkompeten dalam menduduki jabatan yang sekarang diemban.
HUMAS KEMENKUMHAM BABEL