Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman serahkan 3 Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kota Pangkalpinang kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, Jumat (17/11).
Surat Pencatatan Inventarisasi KIK tersebut diserahkan pada Puncak Acara Pekan Kebudayaan Daerah 2023 di Alun-Alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang. Acara yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Pangkalpinang tersebut bertemakan "Merawat Bumi, Merawat Kebudayaan Untuk Senyum Pangkalpinang".
Adapun 3 Surat Pencatatan KIK Kota Pangkalpinang yang diserahkan yaitu, Indikasi Asal “Ota'-Ota' Pengkal”, Pengetahuan Tradisional “Gaseng Jantung”, serta Ekspresi Budaya Tradisional “Adu Uri Gaseng”.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman mengapresiasi Kota Pangkalpinang yang telah mencatatkan budaya kebanggannya sebagai bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan saat ini terdapat 6 KIK dari kota Pangkalpinang yang sudah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. KIK tersebut diantaranya, Destar, Pakaian Pengantin Paksian Pangkalpinang, Dambus, Ota'-Ota' Pengkal, Gaseng Jantung, dan Adu Uri Gaseng.
Dalam pembukaan kegiatan, Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan mampu mengeksplor kebudayaan daerah dan dapat menjadi salah satu sarana pembentuk karakter manusia.
Mie Go menambahkan bahwa Puncak Acara Pekan Kebudayaan Daearah Kota Pangkalpinang Tahun 2023 ini selain melibatkan 43 grup sanggar profesional, juga menghadirkan sanggar seni yang dimiliki SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) Kota Pangkalpinang yang berprestasi dalam bidang seni tradisi, serta beberapa sanggar dari Kabupaten Bangka dan Bangka Barat.
“Saya berharap semakin banyak budayawan baru yang bisa melestarikan budaya daerah agar tidak diambil oleh orang lain,” tutup Mie Go.
Hadir dalam kegiatan ini, Asisten 1 Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pangkalpinang (Akhmad Subekti), Forkopimda Kota Pangkalpinang, Kepala OPD Kota Pangkalpinang, Sejarawan, Budayawan, Praktisi, Seniman Pemuka Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Sanggar.
Selain itu turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto), serta Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual (Marsal Saputra).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel