PANGKALPINANG, (13/06/2022) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Eva Gantini) didampingi Kabid Pelayanan Hukum (Adi Riyanto) dan Kasubbid Pelayanan Hukum (M. Bangbang) menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan kepada Sdr. Irwan Sutrisno, Direktur PT. RUMAH KUPIE WAN.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Diseminasi Perseroan Perorangan yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung di beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Bangka Belitung. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Adapun Kelebihan Pendirian perseroan perorangan sebagai berikut :
1. Pendirian badan usaha perseorangan sangat mudah. Tidak memerlukan akta formal (akta pendirian dari notaris) dalam pendiriannya tetapi untuk bisnis-bisnis tertentu perlu meminta izin ke Pemerintah Daerah setempat.
2. Pendirian badan usaha perseorangan tergolong murah, cocok untuk usaha yang relatif kecil atau pengusaha yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3. Pemilik memiliki seluruh laba dari bisnisnya. Badan usaha perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100 % laba yang dihasilkan.
4. Pemilik memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan. Pemilik bisnis dapat menentukan arah bisnisnya tanpa ada campur tangan dari pihak lain.
Dalam rangka memberikan Layanan dan pendampingan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang hendak mendapatkan kemudahan berusaha dalam bentuk perseroan perorangan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung membuka Layanan Konsultasi Hukum bagi masyarakat. Seperti halnya Irwan Sutrisno yang telah sah memiliki badan hukum PT. RUMAH KUPIE WAN setelah melakukan konsultasi hukum pada Kanwil Kemenkumham Babel.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)