PANGKALPINANG, (08 Juli 2021) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono, SH. MH) didampingi Plt Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suherman SH.MH) dan Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Marsal Saputra, SH) menerima kunjungan kerja Pemerintah Kab. Bangka Tengah yang diketuai oleh Asisten Bidang Pemerintah. Syafrullah SH. MSi menyampaikan maksud kedatangan ke Kanwil Kemenkumham Babel adalah konsultasi berkaitan dengan keberadaan dan status PT Ketawai Indah Resort yang telah menandatangani perjanjian kerjasama dalam rangka pembangunan tempat wisata di daerah Pulau Ketawai Bangka Tengah. Sejak ditandatangani perjanjian kerjasama tahun 2015, PT tersebut belum melakukan kegiatan berkaitan pembukaan tempat wisata di Pulau Ketawai. Syafrullah ingin memastikan bahwa PT tersebut masih terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya juga telah melacak keberadaan PT Ketawai Indah Resort ke Jakarta namun informasi yang didapat tidak sesuai dengan data PT tersebut yang telah melakukan perjanjian kerjasama. Pihak pemerintah Kab. Bangka Tengah akan berupaya terus menelusuri keberadaan dan statusnya di Kemenkumham maupun ke notaris yang membuat akta pendirian. Diharapkan dengan adanya pertemuan dengan PT Ketawai Indah Resort rencana pembangunan tempat wisata di Pulau Ketawai segera dapat direalisasikan.
Sementara itu, Kepala Divisi Yankumham (Dulyono) menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumhan hanya dapat memberikan informasi apakah PT Ketawai Indah Resort terdaftar atau tidak terdaftar di Kemenkumham. Berdasarkan hasil penelusuran database ahu online, PT Ketawai Indah Resort terdaftar sebagai badan hukum perseroan terbatas di Kemenkumham, namun Kanwil tidak dapat memberikan data karna untuk profil data PT hanya Direktorat Jenderal Admistrasi Hukum Umum yang berwenang untuk memberikan informasi. Dalam hal pemerintah Kab. Bangka Tengah menginginkan informasi data PT secara lengkap dapat mengajukan permohonan company profile PT tersebut ke Ditjen AHU dengan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Syafrullah juga meminta saran dan pendapat mengenai langkah apa saja yang harus ditempuh jika tidak segera merealisasikan pembangun tempat wisata di Ketawai, saran dan masukan sangat dibutuhkan pemerintah Kab. Bangka Tengah untuk mengambil sikap dan tindakan. Setidaknya PT tersebut dapat memberikan gambaran rencana realisasi pembanguan tempat wisata Ketawai. Syafrullah menyampaikan bahwa pada dasarnya pemerintah Kab. Bangka Tengah tidak mengalami kerugian karna perjanjian yang dibuat antara pemerintah Bangka Tengah dengan PT Ketawai Indah Resort telah final dan biaya kontrak sewa untuk jangka waktu 30 tahun telah dibayar oleh PT tersebut, namun demikian pihaknya membutuhkan realisasi tempat wisata yang dijanjikan untuk dapat mendongkrak roda perekonomian Bangka Tengah.
(DIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM KANWIL BABEL)