PANGKALPINANG, (23/12/2021) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Agus Irianto, bersama Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono, menghadiri pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana narkotika, hari kamis (23/12/21).
Pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Kepulauan Bangka Belitung dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kepulauan Bangka Belitung M. Zainul Muttaqien, S.I.K.,S.H.,M.A.P.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Bea Cukai, dan Pemerintahan Provinsi Kepuluan Bangka Belitung. M. Zainul Muttaqien, S.I.K.,S.H.,M.A.P dalam sambutannya menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh penyidik BNN Kep. Bangka Belitung. Barang bukti yang dimusnahkan menggunakan alat Incinerator diantaranya adalah narkotika jenis sabu.
(DIVPAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)