PANGKALPINANG, (24/03/2022) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bpk. Dulyono) beserta jajaran Bidang HAM Kanwil Babel mengikuti Rapat Koordinasi Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) secara virtual.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal HAM R.I tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal HAM (Bpk. Mualimin Abdi). Dalam sambutannya beliau menyampaikan Rapat Koordinasi ini merupakan petunjuk pelaksanaan dalam mengimplementasikan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diharapkan dapat menjadi pedoman yang memberikan pemahaman lebih baik bagi Unit Kerja yang ada di bawah lingkup Kementerian Hukum dan HAM (11 Unit Eselon I, 33 Kantor Wilayah,UPT Keimigrasian (Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Unit Kerja Keimigrasian, Kantor Perwakilan), UPT Pemasyarakatan (Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), Balai Pendidikan dan Pelatihan, Balai Harta Peninggalan dan Rumah Sakit Pengayoman) dalam melaksanakan P2HAM.
Pasca peluncuran Permenkumham nomor 2 Tahun 2022 tetang P2HAM pada tanggal 7 Februari 2022 lalu, dibutuhkan sebuah pedoman sebagai petunjuk secara teknis dalam pelaksanaan Permenkumham P2HAM bagi para pemangku kepentingan agar semua pelaksanaannya berada dalam tingkat kesepahaman yang sama.
Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut Deputi Pelayanan Publik KemenPan & RB dan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM yang menyajikan materi “Pelayanan Publik untuk Pemenuhan HAM” dan “Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham No. 2 Tahun 2022”