Sungailiat - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan Sosialisasi Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan dan di MAN 1 Sungailiat Bangka, Rabu, (7/8/24).
Di hadapan 100 orang siswa/i, pada kesempatan ini Wakil Kepala Sekolah MAN 1 Sungailiat, Drs. Sarpawi memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah mempercayakan MAN Bangka sebagai salah satu sekolah tempat penyelenggaraan Sosialisasi Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan dalam rangka edukasi dan berbagi informasi yang sangat bermanfaat bagi para siswa/i. Dalam pembelajaran saat ini diterapkan kurikulum merdeka, dimana materi pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi, sehingga diharapkan para siswa/i dapat berpartisipasi aktif selama kegiatan berlangsung.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa sosialisasi diselenggarakan untuk berbagi informasi kepada para siswa/i terkait layanan apostille dan Perseroan Perorangan dengan sasaran 7 SMA & SMK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun 2024. Selain memberikan layanan Apostille dan Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkumham Babel juga menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual yang juga berguna melindungi karya, cipta, kreasi siswa dengan mendaftarkannya untuk memperoleh hak kepemilikan atas kekayaan intelektual yang dihasilkan.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan, bahwa manfaat yang dapat dirasakan oleh siswa dengan adanya layanan apostille diantaranya memberikan kemudahan pengesahan dokumen yang akan dipergunakan apabila siswa ketika melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Dan dengan adanya Entitas Perseroan Peroarangan Para siswa sangat memungkinkan untuk menjadi entrepreneur yang hebat dengan mendirikan perseroan perorangan dan akan menjadi role model yang akan menciptakan pemimpin-pemimpin besar negara ini.
Narasumber kegiatan ini Sudihastuti menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang cipta Kerja, Pemerintah memangkas regulasi guna memberikan kemudahan berusaha melalui pendirian perseroan perorangan dengan keringanan biaya dan kemudahan pendaftaran, dimana pemohon hanya melampirkan surat pernyataan dan persyaratan umum lainnya yang dinilai dapat diakomodir oleh semua maryarakat seperti KTP dan NPWP dan biaya pendaftaran sebasar Rp. 50.000,-. Adapun kelebihan dari pendaftaran Perseroan Perorangan adalah adanya perlindungan hukum apabila kegiatan usaha telah didaftarkan berstatus badan hukum; kemudahan persyaratan pendaftaran; dan pendiri dapat menjalankan kegiatan usaha tanpa intervensi dari pihak manapun. Melanjutkan, Narasumber Rizky Amalia menyampaikan bahwa Legalisasi Apostille merupakan tindakan pengesahan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokkan tanda tangan berdasarkan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang. Pada umumnya seluruh dokumen dapat dilakukan proses legalisasi apostille selama dokumen tersebut tidak menyalahi aturan internasional atau melanggar aturan yang berlaku pada sebuah negara dan selama dokumen tersebut aktif dan sangat penting kebutuhannya.
Setelah dilakukan diskusi Interaktif, dalam Closing Statementnya Fajar Sulaeman Taman menyampaikan harapannya kepada seluruh siswa dari Madrasah Aliyah Negeri Bangka agar dapat menggali potensi dalam diri masing-masing untuk dapat dikembangkan sehingga mempunyai nilai manfaat kepada para siswa di kemudian hari, serta dapat memanfaatkan kemudahan berusaha dan Legalisasi dokumen yang telah dihadirkan oleh pemerintah.
Kontributor Subbid AHU Babel