Sungailiat (01/09) - Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi ke Kepolisian Resor Kabupaten Bangka dalam rangka menentukan indikator wilayah yang berpotensi terdapat pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum (I. C. Siregara, S.H., M.H., M.AP.) disambut baik oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu, Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Bangka (Ipda Windaris, S.H.). (Humas Kanwil Babel)