Pangkalpinang, (15/09/2022) - Bertempat di Balai Pengayoman, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Kawasan dan Permukiman Kumuh.
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa instansi dan stakeholder, diantaranya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kab. Bangka Tengah, Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Tengah, dan stakeholder terkait.
Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si. Dalam pembukaan rapat beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta rapat yang hadir, khususnya kepada Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah yang selama ini telah bersinergi dan kerja sama dengan Kantor Wilayah dalam rangka pengharmonisasian Raperda.
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam pasal tersebut mengatur secara jelas bahwa 'Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut guna melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Diharapkan melaui kegiatan harmonisasi ini, dapat tercipta sebuah produk hukum daerah yang responsif, aplikatif dan solutif atas segala permasalahan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)