(PANGKALPINANG, 20/01/2022) - Laksanakan amanat Pasal 67, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Kakanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung Bapak Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP.,M.Si. pimpin Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Prov. Kep. Bangka Belitung, tindak lanjuti hasil rekomendasi pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang UM.MPDN-PKP.12.21.12 tanggal 29 Desember 2021 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Pengaduan Masyarakat, dengan mengadakan Rapat Pemeriksaan.
Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan MPWN Prov. Kep. Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam UUJN, ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris dimana menyatakan “Majelis Pemeriksa Wilayah memeriksa dan memutus hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak dicatat di buku register perkara.
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima hasil rekomendasi pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Pangkalpinang UM.MPDN-PKP.12.21.12 tanggal 29 Desember 2021 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Pengaduan Masyarakat, untuk itu pengawasan secara berjenjang dilaksanakan oleh MPWN Prov. Kep. Babel setelah melalui pemeriksaan oleh MPDN Kota Pangkalpinang untuk diambil putusan.
Kegiatan pemeriksaan ini merupakan amanah Undang-Undang Jabatan Notaris untuk menjaga Notaris dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab Notaris yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL