LAKSANAKAN PEMETAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI WILAYAH, DIVYANKUMHAM KOORDINASI KE DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANGKA

WhatsApp Image 2022 01 24 at 13.16.20

PANGKALPINANG, (24/01/2022) - Bertempat di ruangan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Bangka, tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Babel diterima langsung oleh Kepala Dinas tersebut. Tim kanwil yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto), Kepala Subbidang Pelayanan KI (Marsal Saputra) dan staf. Kedatangan tim kali ini yaitu untuk melakukan koordinasi kegiatan pemetaan karakteristik KI di wilayah. Kegiatan ini di laksanakan dalam rangka pemenuhan tarja B03 Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Dalam pembahasannya, bahwa kanwil Hukum dan HAM khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM salah satu tugas dan fungsinya yaitu melayani masyarakat umum serta pelaku UMKM dalam hal pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Kami ingin memberikan kemudahan dan memberikan informasi terkait kekayaan intelektual yang mana sekarang sedang gencar-gencarnya terkait pendaftaran kekayaan intelektual” ujar Dulyono.

Tim ingin mengetahui terkait inventarisasi potensi KI yang kira-kira potensi apa yang ada pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka ini. Setelah dilakukan invetarisasi, nanti akan dilakukan pemetaan terkait karakteristik Kekayaan Intelektual di Kab. Bangka agar nanti dapat segera dilakukan pencatatan terkait Kekayaan Intelektual Komunal.

Untuk informasi lebih lanjut lagi bahwa nanti Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung akan mengadakan sosialisasi terkait kekayaan intelektual dan memohon bantuan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Bangka untuk membantu dalam hal kesediaan peserta, narasumber dan moderator. Kegiatan berlanjut dengan ramah tamah antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Kepala Dinas.

(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2022 01 24 at 13.16.20

WhatsApp Image 2022 01 24 at 13.16.20

WhatsApp Image 2022 01 24 at 13.16.20


Cetak