Pangkalpinang (16/09) - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang melaksanakan Proses penetapan hasil kesepakatan Diversi terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum inisial (FP, 13 Tahun) yang terlibat kasus Tindakan Asusila pada tanggal 25/7 lalu di Desa Air Itam, Pangkalpinang.
Setelah mendapatkan Hasil Penetapan Pelaksanaan Diversi oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, PK Bapas Pangkalpinang bergerak bersama Penyidik Unit PPA Polda Babel untuk menyerahkan Anak Ke Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial Kota Pangkalpinang.
Saat ini pelaksanaan Proses Pembinaan dan Pelatihan ABH di LPKS di Kota Pangkalpinang dilaksanakan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) “Senyum” yang terletak di Jl. Yos Sudarso RT 007/002 Kel. Gabek Dua Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. Rumah tersebut merupakan sebuah rumah singgah yang dikelola langsung oleh DinsosPPA Kota Pangkalpinang. Di Rumah tersebut sebelumnya sudah biasa untuk melaksanakan rehabilitasi bagi Anak gelandangan, dan anak terlantar yang mendapatkan berbagai macam kegiatan pembinaan yang salah satu yang paling utama adalah shalat wajib berjamaah lima waktu untuk penghuni RPS dan beberapa kegiatan keterampilan lainnya.
Di RPS Terdapat banyak fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh para ABH dalam proses rehabilitasi nantinya, seperti 2 bh Ruang kamar tidur, ruang TV, ruang Belajar, Dapur serta terdapat kamar isolasi bagi (ABH) yang membutuhkan pengamanan ekstra. Didalam RPS “Senyum” juga terdapat petugas yang selalu standby menjaga kegiatan penghuninya disana terdapat 2 orang Petugas Pekerja Sosial (Peksos) dari DinsosPPA Kota Pangkalpinang yang akan memberikan berbagai macam kegiatan pembinaan baig secara ilmu pengetahuan umum maupun pengetahuan Agama khusunya bagi para ABH nantinya. Peksos juga memberikan kegiatan pelatihan kebersihan lingkungan dan kebersihan pribadi ABH. (HumasBapasPGK)