(Pangkalpinang, 17 Januari 2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka belitung melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Hukum menerima koordinasi dan konsultasi dari Dinas Pemberdayaan Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bapak Antonio Apriza, S.IP. dan Kasi Pemerintahan Desa, Bapak Heri Sosiawan, S.AP. Koordinasi diterima oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah S.H.,M.H. Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Bapak Muhamad Iqbal S.H.,M.H., dan JF Perancang Ahli Muda, Firmansyah Berhard S.H.,M.H.
Koordinasi dan konsultasi terkait pembahasan Raperda Penetapan Desa yang telah dilakukan pembahasan oleh Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Belitung. Menanggapi hasil pembahasan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa melalui Raperda tentang Penetapan Desa ini selain menetapkan 42 (empat puluh dua) Desa di Kabupaten Belitung, Pemerintah Daerah juga melakukan penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
JF Perancang Muda Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. juga memaparkan progres permohonan penyusunan Raperda tentang Perubahan atas Perda Pemilihan Kepala Desa, dan beberapa hasil tanggapan Perancang Kumham Babel atas usulan revisi Raperda Penetapan Desa yang telah dilakukan pembahasan oleh Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Belitung
Mengakhiri pertemuan ini, Bapak Muhamad Iqbal menyampaikan agar Raperda Kabupaten Belitung tentang Penetapan Desa perlu segera ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tertib adminstrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap penetapan batas desa, penegasan batas desa dan pengesahan batas desa.
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL