Lakukan Pelanggaran, Tiga Petugas Pemasyarakatan disidang oleh Majelis Kode Etik Kantor Wilayah

Pangkalpinang - Majelis Kode Etik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (15/10/19) menggelar sidang kode etik terhadap 3 orang petugas pemasyarakatan  yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dan Cabang Rutan Muntok atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sidang Kode Etik ini berlangsung tertutup, dilaksanakan di ruang rapat Lantai II oleh Majelis Kode Etik Kantor Wilayah yang diketuai oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, yang dihadiri juga oleh Zumadi sebagai Sekretaris Majelis, Ida Bagus Ardhana sebagai anggota Majelis, Saksi Ahli Surahno, Kasi Kepatuhan Internal dan Kode Etik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kelik Sulistiyono, bertindak sebagai pihak bantuan hukum adalah atasan langsung Terperiksa masing - masing.

Tiga orang terperiksa yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku sebagai berikut :

1. Inisial RTO pegawai LAPAS Kelas IIB Tanjungpandan atas kasus penyalahgunaan NARKOBA.

2. Inisial ASP dan SDW pegawai Cabang Rutan Muntok atas Kasus OTT/ Tangkap Tangan Pungutan Liar (PUNGLI).

Tiga orang terperiksa tersebut dinyatakan telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Kedua terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran, untuk itu terhadap kedua terperiksa diberikan Penjatuhan Sanksi Moral berupa membuat pernyataan secara terbuka menyatakan bersalah dan tidak akan mengulangi lagi oleh terperiksa dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada atasan langsung dan atasan dari atasan langsung serta dibacakan saat apel pagi. Untuk sanksi administratif bagi para terperiksa diserahkan kepada Pembina Kepegawaian Kantor Wilayah untuk dilaksanakan pembinaan kepegawaian yang sesuai dengan PP53 yang berlaku. (HumasBabel)

sidang kode etik 4

sidang kode etik 4

sidang kode etik 4

sidang kode etik 4

Cetak