PANGKALPINANG, (18/04/2022) - Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil kemenkumham Babel melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi tentang pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan dilaksanakan pada dua instansi yaitu Bagian hukum Kabupaten Bangka Barat dan Setwan Kabupaten Bangka Barat. Tim dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro, S.H.) dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Muhamat Ariyanto, S.H., M.H).
Tujuan kegiatan tersebut yaitu untuk mengoptimalkan pengelolaan JDIH para anggota di wilayah sehingga dapat lebih profesional.
Pada kegiatan tersebut disampaikan bahwa para anggota JDIH harus segera mengirim laporan pemetaan dokumen hukum secara online. Pemetaan tersebut untuk mengetahui berapa banyak koleksi dokumen hukum, baik secara fisik maupun secara online. Kemudian disampaikan juga terkait dengan indikator-indikator penilaian pengelolaan JDIH. Salah satu indikatornya yaitu E-reporting yang wajib dilaporkan oleh para anggota JDIH. E-reporting menjadi sangat penting karena menjadi patokan penilaian kinerja.
Selanjutnya disampaikan terkait metadata JDIH yang harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Masih perlu dilakukan beberapa penambahan ataupun perubahan pada metadata masing-masing instansi.
Kegiatan koordinasi, monitoring dan evaluasi berjalan dengan lancar. Bagian Hukum Kabupaten Bangka Barat dan Setwan Bangka Barat bersama-sama berkomitmen demi perbaikan pengelolaan JDIH masing-masing yang lebih baik lagi.
Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel