PANGKALPINANG (30/12/2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar kajian rutin. Kajian yang disampaikan oleh Ustadz Firdaus, Lc. Mpd ini melanjutkan kajian beberapa minggu lalu yakni mengangkat tema "Macam-macam Riba". Diawali dengan penjelasan mengenai Syarat Jual Beli, pada kajian ini dibahas mengenai keharusan berdagang dengan terlebih dahulu mempelajari mengenai ilmu agamanya.
Jual beli dalam Islam terdiri dari empat jenis, yakni :
- Jual Beli (Ba'i);
- Ba'i Muajal;
- Ba'i Salam;
- Ba'i Al-Wafa.
Dalam melakukan akad jual beli, seorang muslim harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Ridho penjual dan pembeli;
- Penjual dan pembeli diizinkan syariat bertransaksi;
- Memiliki barang yang diperjualbelikan.
Sedangkan barang yang diperjualbelikan juga harus memenuhi beberapa syarat, yakni :
- Mubah;
- Bisa diserahterimakan;
- Deskripsi uang dan barang jelas.
Selanjutnya, masuk kepada pembahasan Riba. Hukum riba adalah haram. Riba diharamkan pada 6 jenis barang, yaitu emas, perak, gandum burr, gandum sya'ir, kurma dan garam.
Kajian kali ini berakhir pada pembahasan ini dan akan dilanjutkan kembali pada kajian berikutnya. Selain diselenggarakan secara luring, kajian ini juga disiarkan secara live melalui Youtube Streaming pada link :
https://youtu.be/WWTxPMi5vpY
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL