Pangkalpinang, 1 September 2021 - Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Prov. Kep. Bangka Belitung Bapak defri sugesti dan Ibu Dyah Fitri Inayati, ST mendatangi loket layanan Adminstrasi Hukum Umum Kanwil Kumham Babel, untuk menanyakan saran hukum terkait dualisme kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan Perkumpulan Laskar Merah Putih, agar Surat Keterangan Keberadaan Organisasi (SKKO) dapat dikeluarkan dengan pertimbangan yang baik.
Dilayani oleh Firmansyah Berhard (Perancang Muda) petugas layanan AHU, menjelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 16 tahun 2017.
Terkait dengan dualisme kepengurusan Ormas Laskar Merah Putih dimaksud, bahwa kewenangan Kemenkumham adalah terkait dengan adanya usulan Perubahan Badan Hukum ormas sudah dilakukan sesuai prosedur, hal ini dibuktikan dengan telah keluarnya SK Menteri Hukum dan HAM terkait status Perubahan Badan Hukum Ormas tersebut, biasanya dalam kasus terjadinya dualisme memang akan ada pemblokiran sistem dalam SABH (sistem administrasi badan hukum) terkait ormas tersebut. Namun sistem tidak memblokir permohonan perubahan ormas, yang mana mekanisme Perubahan Ormas sudah sesuai dengan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Namun melihat kepada kasus, terjadinya dualisme kepengurusan ini, Firmansyah Berhard (Perancang Muda) petugas layanan AHU menyarankan agar Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Prov. Kep. Bangka Belitung dapat mendapatkan surat arahan dari Kemendagri (Direktorat terkait) karena Proses Pengadilan masih berlangsung terkait dualisme pengurusan ini, sehingga penerbitan Surat Keterangan Keberadaan Organisasi (SKKO) oleh Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Prov. Kep. Bangka Belitung dapat mencerminkan rasa keadilan.