PANGKALPINANG, (10/05/2022) - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kep. Bangka Belitung yang terdiri dari unsur Pemerintah, Notaris dan Ahli/ Akademisi melakukan Rapat Pemeriksaan terhadap Notaris terkait permohonan dari Kepolisian Resor Belitung yang dilayangkan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Bangka Belitung.
Pemanggilan Notaris tersebut sebagai saksi dalam perkara yang tengah disidik oleh Pihak Penyidik Kepolisian Resor Belitung.
Dalam sidang pemeriksaan Notaris tersebut, dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H., M.H. sebagai ketua Majelis Pemeriksa yang merangkat sebagai anggota dan didampingi oleh 2 (dua) anggota yaitu Ibu Yuli Kemala, S.H., Sp.N (Unsur Notaris) dan Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H. (Unsur Akademisi), serta dibantu oleh Tim Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Pemeriksaan dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris bahwa Majelis Kehormatan Notaris merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah akan diplenokan, dan hasil pleno dijadikan bahan jawaban surat kepada pihak pemohon yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung.