Tanjungpandan (05/11/2021) - Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang yang dipimpin ketua MPD (Marsal Saputra) melakukan Pemeriksaan pada Notaris yang berada di Belitung dan Belitung Timur yang dilaksanakan pada tanggal 01 dan 02 November 2021. Pemeriksaan berkala protokol notaris dilaksanakan oleh 3 (tiga) tim Majelis Pemeriksa. Untuk melaksanakan pemeriksaan ini, MPD membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari 3 orang anggota dari masing-masing unsur dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris. Tim Pemeriksa datang ke kantor-kantor notaris untuk bertemu langsung dengan notaris, dan memeriksa keadaan kantor notaris serta protokol notaris, yang kemudian dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
Tugas Tim Pemeriksa Daerah yang diatur dalam Kep.Men.No.M.39-PW.07.10 Tahun 2004, Tim Pemeriksa hanya ada di Majelis Pengawas Daerah melakukan pemeriksaan secara berkala paling kurang sekali setahun terhadap Notaris yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Tim meliputi ;1. Kantor Notaris (alamat dan kondisi fisik kantor), 2) Surat pengangkatan sebagai Notaris, 3) Berita acara sumpah jabatan notaris, 4) Surat keterangan izin cuti Notaris, 5) Sertifikat cuti Notaris, 6) Protokol Notaris yang terdiri atas : (1) Minuta akta; (2) Buku daftar akta atau reportorium; (3) Buku khusus untuk mendaftarkan surat bawah tangan yang disahkan tandatangannya dan surat dibawah tangan yang dibukukan; (4) Buku daftar nama penghadap atau klapper dari daftar akta dan daftar surat di bawah tangan yang disahkan.
Dengan adanya pemeriksaan protokol notaris ini diharapkan Notaris semakin tertib dalam pengadminitrasian buku Protokol Notaris sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)