Sungailiat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini tim Subbidang Luhbankum dan JDIH kembali melanjutkan kegiatan koordinasi terkait pelaporan pelaksanaan pengelolaan JDIH Tahun 2023 melalui Aplikasi JDIHN E-Report dengan mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka (23/11/23). Tim dipimpin langsung oleh Kabid Hukum (Eko Saputro) didampingi Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) dan staf pada Subbid Luhbankum dan JDIH (Hanjani dan Defta Fahrun).
Dalam pelaksanaan koordinasi, tim menyampaikan kepada operator instansi terkait kewajiban entri metadata dan pelaporan pelaksanaan JDIH tahun 2023 melalui Aplikasi JDIHN E-Report yang belum dilaksanakan oleh JDIH Setda dan Sekwan Kabupaten Bangka. Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Eko Saputro menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban dari setiap anggota JDIHN sebagai bentuk laporan yang nantinya akan menjadi dasar penilaian kinerja anggota JDIHN dalam melaksanakan pengelolaan JDIH tahun 2023.
“Pelaporan melalui Aplikasi JDIHN E-Report ini wajib dilakukan oleh setiap anggota JDIHN. Laporan ini tentunya akan menjadi dasar penilaian dan monitoring dari Pusat JDIHN terkait pengelolaan JDIH yang dilaksanakan oleh anggota di tingkat daerah” ujar Eko.
Kasubbid Luhbankum dan JDIH, Muhamat Ariyanto turut menyampaikan bahwa terdapat perubahan Indikator Penilaian Pengelolaan JDIH Tahun 2024, dimana sebelumnya terdapat 32 Indikator menjadi 29 Indikator. E-reporting juga merupakan salah satu indikator paling besar dalam penilaian pengelolaan JDIH. Diharapkan para pengelola JDIH dapat mengirimkan E-reporting secara menyeluruh dan tepat waktu sebelum tanggal 31 Desember 2023.
E-Report ini juga nantinya akan menjadi dasar penilaian oleh Pusat JDIHN untuk memberikan penghargaan bagi anggota JDIHN berprestasi yang mana penentuan anggota berprestasi tersebut ditentukan berdasarkan nilai yang diperoleh dari laporan yang disampaikan melalui Aplikasi JDIHN E-Report.
Lebih lanjut, tim Kanwil Kemenkumham Babel mendampingi Pengelola JDIH Setda dan Sekwan Kabupaten Bangka dalam proses pengisian laporan pelaksanaan JDIH tahun 2023 melalui Aplikasi JDIHN E-Report. Turut disampaikan juga terkait dengan Metadata JDIH yang harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Subbid Luhbankum dan JDIH