Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

MAKSIMALKAN TATA KELOLA ARSIP FIDUSIA (DIGITAL), KAKANWIL, KADIVYANKUMHAM, SUBBID PELAYANAN AHU DAN JFT ARSIPARIS KANWIL KUMHAM BABEL, IKUT FGD PENGELOLAAN PRODUK HUKUM LAYANAN JAMINAN FIDUSIA SECARA VIRTUAL DARI DITJEN AHU

img1

Pangkalpinang, 30 Agustus 2021 - Menindaklanjuti surat undangan Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU.2.UM.01.01-2960 tanggal 16 Agustus 2021, Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Fungsional Arsiparis Kanwil Kumham Babel ikuti Focus Group Dlscusslon (FGD) Penanganan Permasalahan Fidusia Dengan Stakeholder lnstansi Terkait dengan lema " Pengelolaan Produk Hukum Layanan Jaminan Fidusia", hadir mengikuti giat ini : Kepala Kantor Wilayah Bapak Drs. Anas Saeful Anwar,Bc.IP.,M.Si. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H.,M.H., Kasubbid AHU Bapak Marsal Saputra, S.H., dan JFU/JFT pada subbid AHU: Roli Pitriadi, S.H., Septi Lestari, S.H. (Perancang Pertama) dan Firmansyah Berhard, S.H. (Perancang Muda), serta JFT Arsiparis Kanwil Kumham Babel: Astri Widiastuti, S.T, Lisa Heriyani, S.Kom, Asep Anggawijaya, S.H.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan jaminan fidusia di tiap wilayah (Prov. Kepulauan Bangka Belitung khususnya) terkait tata kelola arsip manual jaminan fidusia yang telah didigitalisasi, jaminan fidusia diatur melalui peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (UU 42/1999) tentang Jaminan Fidusia, berdasarkan ketentuan UU Jaminan Fidusia, beberapa pengertian yang perlu dipahami adalah pertama Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu. Kedua, jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan "prestasi" dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang (Pasal 4 UU 42/1999).

img2img2

Mulai tanggal 5 Maret 2013 (lalu), Kantor Pendaftaran Fidusia (Kanwil Kumham) di Seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak lagi menerima permohonan manual. Sistem pendaftaran fidusia secara online diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka meningkatkan pelayanan Kementerian sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang kemudian dikeluarkanlah Permenkumham No. 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik. Untuk itu setelah AKTA Jaminan Fidusia diterbitkan oleh Kantor Notaris, Notaris kemudian melakukan pendaftaran AKTA secara elektronik berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik, yang kemudian terbit sertifikat Jaminan Fidusia, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, akses ini hanya dapat diakses oleh Notaris yang bersangkutan dengan PIN dan user ID, (Kantor Notaris merupakan Kantor Pendaftaran Fidusia secara Elektronik).

Focus Group Dlscusslon (FGD) Penanganan Permasalahan Fidusia Dengan Stakeholder lnstansi Terkait dengan tema "Pengelolaan Produk Hukum Layanan Jaminan Fidusia" di buka pada hari Minggu, 29 Agustus 2021, oleh Diretur Jenderal AHU Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LL.M, kemudian kegiatan dilanjutkan esok hari, pada hari senin, 30 Agustus 2021, rangkaikan agenda acara antara lain, Pemaparan Materi oleh Narasumber:
1. Drs.Tato Pujiarto – ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)
2. Alkana Yudha, S.H. – Setjen Kemenkumham
Materi: Tata kelola arsip manual jaminan fidusia yang telah didigitalisasi
3. Dr. Sonyendah Retnaningsih, S.H., M.H. – FH UI
Materi: Tata cara pembatalan produk hukum layanan jaminan fidusia
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI