Pangkalpinang, 30 Agustus 2021 - Menindaklanjuti surat undangan Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU.2.UM.01.01-2960 tanggal 16 Agustus 2021, Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Fungsional Arsiparis Kanwil Kumham Babel ikuti Focus Group Dlscusslon (FGD) Penanganan Permasalahan Fidusia Dengan Stakeholder lnstansi Terkait dengan lema " Pengelolaan Produk Hukum Layanan Jaminan Fidusia", hadir mengikuti giat ini : Kepala Kantor Wilayah Bapak Drs. Anas Saeful Anwar,Bc.IP.,M.Si. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H.,M.H., Kasubbid AHU Bapak Marsal Saputra, S.H., dan JFU/JFT pada subbid AHU: Roli Pitriadi, S.H., Septi Lestari, S.H. (Perancang Pertama) dan Firmansyah Berhard, S.H. (Perancang Muda), serta JFT Arsiparis Kanwil Kumham Babel: Astri Widiastuti, S.T, Lisa Heriyani, S.Kom, Asep Anggawijaya, S.H.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan jaminan fidusia di tiap wilayah (Prov. Kepulauan Bangka Belitung khususnya) terkait tata kelola arsip manual jaminan fidusia yang telah didigitalisasi, jaminan fidusia diatur melalui peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (UU 42/1999) tentang Jaminan Fidusia, berdasarkan ketentuan UU Jaminan Fidusia, beberapa pengertian yang perlu dipahami adalah pertama Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu. Kedua, jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan "prestasi" dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang (Pasal 4 UU 42/1999).
Mulai tanggal 5 Maret 2013 (lalu), Kantor Pendaftaran Fidusia (Kanwil Kumham) di Seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak lagi menerima permohonan manual. Sistem pendaftaran fidusia secara online diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka meningkatkan pelayanan Kementerian sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang kemudian dikeluarkanlah Permenkumham No. 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik. Untuk itu setelah AKTA Jaminan Fidusia diterbitkan oleh Kantor Notaris, Notaris kemudian melakukan pendaftaran AKTA secara elektronik berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik, yang kemudian terbit sertifikat Jaminan Fidusia, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, akses ini hanya dapat diakses oleh Notaris yang bersangkutan dengan PIN dan user ID, (Kantor Notaris merupakan Kantor Pendaftaran Fidusia secara Elektronik).
Focus Group Dlscusslon (FGD) Penanganan Permasalahan Fidusia Dengan Stakeholder lnstansi Terkait dengan tema "Pengelolaan Produk Hukum Layanan Jaminan Fidusia" di buka pada hari Minggu, 29 Agustus 2021, oleh Diretur Jenderal AHU Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LL.M, kemudian kegiatan dilanjutkan esok hari, pada hari senin, 30 Agustus 2021, rangkaikan agenda acara antara lain, Pemaparan Materi oleh Narasumber:
1. Drs.Tato Pujiarto – ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)
2. Alkana Yudha, S.H. – Setjen Kemenkumham
Materi: Tata kelola arsip manual jaminan fidusia yang telah didigitalisasi
3. Dr. Sonyendah Retnaningsih, S.H., M.H. – FH UI
Materi: Tata cara pembatalan produk hukum layanan jaminan fidusia
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab