Pangkalpinang - Fungsional Penyuluh Hukum, Sudihastuti dan Fajar Husein memberikan layanan konsultasi hukum kepada beberapa klien, Senin (20/11). Konsultasi Hukum kali ini berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi keluarga klien.
Dengan memanfaatkan Layanan Konsultasi Hukum yang disediakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, klien mendapatkan pandangan-pandangan hukum atas masalah hukum yang dihadapi.
Bantuan Hukum dalam bentuk Layanan Konsultasi Hukum kepada masyarakat merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung memberikan Layanan Konsultasi Hukum kepada masyarakat, baik secara langsung maupun online.
Adapun Layanan Konsultasi Hukum bertujuan untuk mewujudkan asas pemerataan kesempatan memperoleh keadilan bagi anggota masyarakat yang memerlukan. Lalu memberi nasihat, penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum. Selain itu juga untuk membantu anggota masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh keadilan di Pengadilan.
Pemberian Bantuan Hukum kepada masyarkat ini merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel