Jum’at, 24 Desember 2021, Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH (M. Ariyanto) didampingi Fungsional Penyuluh Hukum (Sudihastuti) memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat. Konsultasi Hukum kali ini berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi suami klien karena diduga melakukan tindakan penganiaan dan sudah menjalani proses penyidikan. Klien menyampaikan ketidakpahamannya bagaimana menghadapi proses persidangan suaminya, untuk itulah klien memanfaatkan Layanan Konsultasi Hukum yang disediakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
M. Ariyanto menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum dalam bentuk Layanan Konsultasi Hukum kepada masyarakat merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam rangka mewujudkan hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memberikan Layanan Konsultasi Hukum kepada masyarakat. Layanan konsultasi hukum ini diberikan kepada anggota masyarakat yang mempumyai permasalahan hukum.
Dan klien disarankan untuk menggunakan jasa Advokad yang tergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, agar suami klien mendapatkan pendampingan hukum dalam menjalani proses hukum mulai dari mediasi, penyidikan, persidangan dan sampai putusan inkrah.
Sudi menyampaikan bahwa jika ada Anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, Kanwil Kemenkumham Babel menyediakan Layanan Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum yang bertujuan untuk :
1. Mewujudkan asas pemerataan kesempatan memperoleh keadilan bagi anggota masyarakat yang memerlukan
2. Memberi nasihat, penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum
3. Membantu anggota masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh keadilan di pengadilan
Pemberian Bantuan Hukum kepada masyarkat ini merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum.
Kontributor JDIH Babel