KOBA (22/07/2022) - Dalam upaya menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan pengharmonisasian Raperda secara serentak pada 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro, S. H.) yang didampingi oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan (Muhamad Iqbal, S.H., M.H.) beserta staf kembali laksanakan koordinasi dalam ke DPRD Kab. Bangka Tengah dalam rangka pemantapan terhadap pengharmonisasian draf Raperda Kab. Bangka Tengah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Dalam koordinasi tersebut, Tim dari Kantor Wilayah menyampaikan terkait dengan teknis dan tata cara pelaksanaan kegiatan harmonisasi, dimana kegiatan tersebut termasuk dalam salah satu rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2022.
Sebagai informasi, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 28 Juli 2022 akan melaksanakan pengharmonisasian terhadap 2 (dua) draf Raperda yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bangka dan DPRD Kab. Bangka Tengah. Adapun kedua judul draf Raperda tersebut diantaranya adalah:
1. Raperda Kab. Bangka Tengah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin;
2. Raperda Kab. Bangka tentang Pengelolaan dan Pelindungan Lingkungan Hidup.
Diharapkan dengan adanya koordinasi tersebut, kegiatan pengharmonisasian Raperda secara serentak dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
( HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL )