PENYAMPAIAN MATERI DISKUSI TEKNIS DAN KONSULTASI LAYANAN KEPERDATAAN ONLINE

FB IMG 1561965896004FB IMG 1561965896004FB IMG 1561965896004

Materi pertama pada kegiatan Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan Online akan disampaikan oleh Bapak Iwan Supriadi selaku Kepala Sub Dir. Jaminan Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan dipandu oleh Moderator yang sangat berkompeten Bapak I.C Siregar dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung

Beliau menyampaikan materi terkait Fidusia, Mulai Dari :

  1. Pengertian Fidusia dan Pengertian Jaminan Fidusia
  2. Dasar Hukum Pendaftaran Fidusia
  3. Pembebanan Jaminan Fidusia
  4. Layanan Fidusia dan Tata Cara Pendaftaran jaminan Fidusia

Para peserta begitu antusias mendengarkan pemaparan dari beliau hingga selesai.

=============================================================

FB IMG 1561965910612FB IMG 1561965910612FB IMG 1561965910612FB IMG 1561965910612

Materi kedua pada kegiatan Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan Online akan disampaikan oleh bapak Wartono Selaku Kepala Seksi Daftar Pusat Wasiat.

Dalam pemaparannya beliau menyampaikan salah satu tugas dan fungsi dari HPKN yaitu

WASIAT DAN HARTA PENINGGALAN dengan secara tepat dan detail kepada peserta yang kini layanan tersebut dapat dilakukan secara online melalui Notaris.

=======================================================

FB IMG 1561965925161FB IMG 1561965925161FB IMG 1561965925161

Materi ketiga pada kegiatan Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan Online  disampaikan oleh ibu Nunung Sumiati Selaku Kepala Seksi Dokumentasi Notariat pada Direktorat Perdata Ditjen AHU dan Sekretaris Majelis Pengawas Pusat Notaris.

Dalam pemaparannya beliau menyampaikan layanan layanan kenotariatan diantaranya :

  1. Menata Formasi Jabatan Notaris
  2. Pendidikan dan Pelatihan peningkatan kualitas bagi notaris
  3. Peningkatan Kapasitas Majelis - majelis pengawasan notaris
  4. Revisi peraturan perundang undangan terkait jabatan notaris

 

==============================================================

FB IMG 1561965948951FB IMG 1561965948951FB IMG 1561965948951

Materi keempat pada kegiatan Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan Online disampaikan oleh Ibu Endah Widianingsih dari Sub. Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal AHU.

Beliau memaparkan Tahapan - tahapan dan proses dalam pembentukan Badan Hukum kepada Notaris dan seluruh peserta secara detail

 

==============================================================

FB IMG 1561965966115FB IMG 1561965966115FB IMG 1561965966115

Materi kelima pada kegiatan Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan Online disampaikan oleh Bapak Adi Kurniawan dari Sub. Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal AHU.

Beliau memaparkan layanan layanan untuk Badan Hukum Yayasan, Yayasan Asing dan Perkumpulan sudah dapat dilakukan secara online melalui Notaris, dengan melalui tahapan tahapan mulai dari Pemesanan Nama -> Verifikasi -> Disetujui/Ditolak.

Beliau juga menyampaikan permasalah permasalahan yang sering terjadi, baik pada Internal AHU maupun external AHU.

Dalam penyampian beliau begitu ringkas dan padat.

(Humas Kanwil Babel)


Cetak