Materi pertama pada kegiatan Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan Online akan disampaikan oleh Bapak Iwan Supriadi selaku Kepala Sub Dir. Jaminan Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan dipandu oleh Moderator yang sangat berkompeten Bapak I.C Siregar dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung
Beliau menyampaikan materi terkait Fidusia, Mulai Dari :
- Pengertian Fidusia dan Pengertian Jaminan Fidusia
- Dasar Hukum Pendaftaran Fidusia
- Pembebanan Jaminan Fidusia
- Layanan Fidusia dan Tata Cara Pendaftaran jaminan Fidusia
Para peserta begitu antusias mendengarkan pemaparan dari beliau hingga selesai.
=============================================================
Materi kedua pada kegiatan Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan Online akan disampaikan oleh bapak Wartono Selaku Kepala Seksi Daftar Pusat Wasiat.
Dalam pemaparannya beliau menyampaikan salah satu tugas dan fungsi dari HPKN yaitu
WASIAT DAN HARTA PENINGGALAN dengan secara tepat dan detail kepada peserta yang kini layanan tersebut dapat dilakukan secara online melalui Notaris.
=======================================================
Materi ketiga pada kegiatan Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan Online disampaikan oleh ibu Nunung Sumiati Selaku Kepala Seksi Dokumentasi Notariat pada Direktorat Perdata Ditjen AHU dan Sekretaris Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Dalam pemaparannya beliau menyampaikan layanan layanan kenotariatan diantaranya :
- Menata Formasi Jabatan Notaris
- Pendidikan dan Pelatihan peningkatan kualitas bagi notaris
- Peningkatan Kapasitas Majelis - majelis pengawasan notaris
- Revisi peraturan perundang undangan terkait jabatan notaris
==============================================================
Materi keempat pada kegiatan Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan Online disampaikan oleh Ibu Endah Widianingsih dari Sub. Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal AHU.
Beliau memaparkan Tahapan - tahapan dan proses dalam pembentukan Badan Hukum kepada Notaris dan seluruh peserta secara detail
==============================================================
Materi kelima pada kegiatan Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan Online disampaikan oleh Bapak Adi Kurniawan dari Sub. Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal AHU.
Beliau memaparkan layanan layanan untuk Badan Hukum Yayasan, Yayasan Asing dan Perkumpulan sudah dapat dilakukan secara online melalui Notaris, dengan melalui tahapan tahapan mulai dari Pemesanan Nama -> Verifikasi -> Disetujui/Ditolak.
Beliau juga menyampaikan permasalah permasalahan yang sering terjadi, baik pada Internal AHU maupun external AHU.
Dalam penyampian beliau begitu ringkas dan padat.
(Humas Kanwil Babel)