MENKUMHAM BERIKAN ARAHAN TERKAIT PEMBERIAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

1
PANGKALPINANG (01/04/20)
– Setelah mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR-RI, Kakanwil Anas dan Kadivpas Yudi melanjutkan kegiatan arahan Menteri Hukum dan HAM terkait tindak lanjut Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-10.

Dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 melalui teleconference.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Menkumham juga menekankan kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan untuk berusaha keras semaksimal mungkin dan melakukan segala upaya dalam pencegahan penyebaran covid-19 di Lapas/Rutan.

(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)

2

2

2


Cetak