KAMIS - 17 September 2020 melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung kembali melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dilaksanakan di Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah. Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 25 Februari 2011.
Evaluasi Desa Sadar Hukum di Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka ini dipimpin oleh Drs. Zurkarnaen, S.H., M.H (Kepala Bidang Hukum) dan Muhamat Ariyanto (Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH), Marlinda, dan Dwi Septarini (JFU & JFT Penyuluh Hukum). Serta turut hadir Pejabat dan staff pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Tengah yang ikut mendampingi jalannya pelaksanaan kegiatan ini.
Dalam rangka evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam rangka proses dan tata cara pembentukan serta pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di setiap wilayah dengan menggunakan 4 Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai indikator penilaian yakni yang pertama Akses Informasi Hukum, kedua Implementasi Hukum, ketiga Akses Keadilan, dan keempat Akses Demokrasi dan Regulasi.
Kegiatan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum terhadap Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah ini melalui Tanya jawab dan pengisian kuisioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan di antara 4 Indek tersebut salah satunya adalah Indeks Akses Informasi Hukum dengan kriteria yang pertama adalah Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dan indikator penilainnya adalah jumlah KADARKUM, kegiatan penyuluhan hukum pada Kelauarga Sadar Hukum dan tugas dari pada Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Kedua tenaga penyuluh hukum, indikatornya jumlah tenaga penyuluh hukum di Desa/Kelurahan, anggaran penyuluhan hukum di Desa/Kelurahan. Kriteria ketiga adalah Prokrol Bambu (Paralegal) dengan indikatornya keberadaan Prokrol Bambu atau Paralegal di Desa/Kelurahan, anggaran untuk mendukung kegiatan Prokrol Bambu (Paralegal).
Kriteria keempat mediasi informasi hukum lainnya, indikatornya merupakan tersedianya taman bacaan/perpustakaan, ruang konsultasi hukum dan media cetak dan elektronik atau media lainnya yang berisi informasi hukum. Dan Kriteria kelima adalah program peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa/Kelurahan dengan indikator kegiatan peningkatan kesadaran hukum di sekolah.
(DIVYANKUMHAM BABEL)
0