KOBA, (09/11/2021) - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Bidang HAM melaksanakan monitoring dan evaluasi di Kantor Kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan target B-12 Sipkumham dan Pemantauan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) Kecamatan Koba.
Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang HAM (Suherman) didampingi Kasubbid Pemajuan HAM (Poppy Rinafany) dan Kasubbid P3H2 (Yulizar A. Djaya) serta JFU Bidang HAM disambut secara langsung oleh Camat Koba (Ahmad muslimin).
Suherman menyampaikan bahwa maksud dari kedatanganya dalam rangka menindaklanjuti hasil MoU dan PKS antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah perihal pembentukan Pos Yankomas Kecamatan di Kab. Bangka Tengah, apa saja upaya yang sudah dilakukan pihak kecamatan terkait hal tersebut dan apakah sampai saat ini sudah ada laporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Kemudian terkait dengan SIPKUMHAM Kasubbid P3H2 (Yulizar) menanyakan serta meminta klarifikasi mengenai berita status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bangka Tengah sementara kasus penyebaran covid - 19 sudah semakin melandai.
Menanggapi hal tersebut pihak kecamatan menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat yang masuk sampai ke kecamatan, namun pernah ada kasus terkait pelanggaran HAM tapi sudah terselesaikan di Desa. Kemudian mengenai status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bangka Tengah termasuk di Kecamatan Koba, dikatakan pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku yang telah ditentukan oleh Pemerintah walaupun kasus penyebarannya sudah melandai. Ia menuturkan untuk menekan kasus Covid - 19 pihaknya juga gencar mengoptimalkan pelayanan vaksinasi kepada masyarakat umum di wilayahnya.
Selanjutnya dilakukan pendampingan terkait tata cara pelaporan dugaan pelanggaran HAM melalui aplikasi Simasham dan penyerahan brosur/pamflet sebagai informasi bagi masyarakat bahwa pengaduan pelanggaran HAM tidak perlu jauh - jauh datang ke Kantor Wilayah tapi bisa di Kantor Kecamatan setempat.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)