PANGKALPINANG (04/11/2021) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Bindalwasnis ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan. Kepala Divisi Keimigrasian, Bapak Subki Miuldi beserta jajaran disambut baik oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI, Bapak Suyatno. Kegiatan Bindalwasnis dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 Tanggal 23 Desember 2020 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021, yaitu tentang Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Sosialisasi Eazy Pasport dan Pengembangan Penegakan Hukum (Gakkum) Keimigrasian. Pada kesempatan tersebut tim bindalwasnis juga meninjau ruangan server dan ruang pelayanan keimigrasian. Tujuan dilaksanakan kegiatan Bindalwasnis ini untuk melakukan monitoring terkait dengan tugas dan fungsi di Bidang Keimigrasian dan dalam rangka memajukan perekonomian nasional.
(DIVIM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)