PANGKALPINANG, (01 JULI 2021) - Ketua MPD Notaris Kota Pangkalpinang (Marsal Saputra) pimpin rapat penunjukan Tim Pemeriksa Notaris yang sedang menjalani Tahanan di Polres Pangkalpinang. Marsal Saputra menyampaikan bahwa Sanksi Administratif adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang kepada Notaris karena melakukan pelanggaran yang diwajibkan atau memenuhi ketentuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Untuk itu sanksi administratif yang akan direkomendasikan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris.
Hadir pada kesempatan ini seluruh anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Pangkalpinang yang terdiri dari Unsur Pemerintahan Marsal Saputra, Syahrial dan Suherman, Unsur Akademisi Eko Riyadi, Rio Armanda Agustian dan Toni, Unsur Notaris Haryadi, Yuli Kemala dan Ukasyah.
Setelah dibentuk Tim Periksa dilakukan penetapan Protokol Notaris sebagaimana ditetapkan dalam l Pasal 63 Undang – Undang Jabatan Notaris.
(DIVYANKUMHAM KANWIL BABEL)