OBSERVATION VISIT : PENYUSUNAN BUKU TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI DAERAH

 1

3

16

Pangkalpinang (5/11) - Divisi Pelayanan Hukum & Hak Asasi Manusia dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Kep. Bangka Belitung mengikuti kegiatan Observation Visit  terkait penyusunan buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang undangan di daerah khususnya Prov. Kep. Bangka Belitung yang diselenggarakan di Novotel Bangka Hotel & Convention Center oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan yang berkerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), pada hari ini, Selasa 5 November pukul 09.00 WIB. Sebagai perwakilan dari Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung, turut hadir sekaligus memberikan sambutan pada acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Anas Saeful Anwar; kemudian Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan; para Pejabat Administrator & Pejabat Pengawas serta para pegawai JFT & JFU terkait. Adapun kegiatan utama pada acara tersebut adalah sosialisasi Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat & diskusi untuk memperoleh masukan dalam rangka persiapan penyusunan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Daerah.

Adapun tim yang turut hadir dari Direktorat Jenderal Perundang-Undangan, yaitu :

 22

4

9

lalu tim dari Delegasi Jepang (JICA), antara lain :

18

IMG 20191105 180715 266

juga turut serta mengundang perwakilan dari instansi-instansi terkait di wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung, yaitu :

 

Adapun dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kep. Bangka Belitung, Anas Saeful Anwar, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk terwujudnya penyusunan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah. Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum yang di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan di daerah sebagai instrumen produk hukum merupakan dasar hukum bagi lembaga atau pejabat dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan di daerah. Peraturan perundang-undangan didaerah secara esensial bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, oleh karena itu dibutuhkan peraturan daerah yang berkualitas dan secara komperehensif dapat memberikan solusi atas permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

11

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perundang-Undangan, Priyanto menjelaskan bahwa Observation Visit yang terlaksana bertujuan guna memperkaya & menyempurnakan substansi dalam Buku Tanya Jawab Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah, dimana masukan dari para peserta berdasarkan pada praktek yang telah dilakukan selama ini perlu ditampung dalam Buku Tanya Jawab, sehingga apabila terdapat permasalahan sejenis dapat ditemukan jawabannya dalam Buku Tanya Jawab. (Humas Kanwil Babel)

Cetak