Pangkalpinang (31/08/20), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menyelenggarakan Operasi Gabungan TIMPORA Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2020, bertempat di Smelter PT. Refined Bangka Tin (RBT) Kecamatan Sungailiat , Kabupaten Bangka, Senin, 31 Agustus 2020. Kegiatan diikuti oleh perwakilan dari instansi terkait yang tergabung sebagai anggota TIMPORA dan instansi terkait lainnya yaitu Kakanim Kelas I TPI Pangkalpinang, Darmunansyah, Kabid Inteldak Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kabis & Penkon Kesbangpol Kab. Bangka, Kabid Wasnas & Penkon BanKesbangpol Kab. Bangka, DanRamil Kecamatan Sungailiat, Kanit Yanmas Polres Kab.Bangka, Kasi intel Kejari Sungailiat, Kasi disnaker, Kasi Capil, BNN, Kapos Binda Kab. bangka, KKP), TNI.
Acara Briefing Operasi Gabungan Timpora Kab. Bangka di Buka oleh kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang selaku Ketua Timpora Kabupaten Bangka, kakanim menyampaikan karena pandemi kegiatan pelaksanan tugas sebagai ASN menjadi terhambat begitu halnya dengan Pengawasan Orang asing , yang harus berhubungan atau berinteraksi langsung dengan Orang Asing, dalam sambutannya Kakanim Menghimbau untuk selalu menerapkan protokol Pencaegahan Covid 19 , dan meningkatkan sinergitas antar instansi sesuai dengan bidang tugas masing-masing Anggota Timpora Kab. Bangka. Kakanim juga menekankam bahwa Pengawasan Orang Asing merupakan tugas dan tanggung jawab bersama sesuai dengan kewenangan masing masing Instansi Anggota Timpora, untuk pelaksanaan Opgab Anggota Timpora Bisa mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas masing - masing Instansi;
Dalam Briefing Opsgab timpora Kab. Bangka Kasi Inteldakim Rully Sandy Kusuma, menyampaikan bahwa Target Operasi Gabungan dalam kesempatan ini akan di Lakukan di Smelter Peleburan Timah PT. Refined Bangka Tin (RBT), yang terdapat 10 Warga Negara Asing berkewarganegaraan asal China. Kemudian Briefing Operasi Gabungan timpora Kab.Bangka tahun 2020 ditutup oleh Kakanim dan dilanjutkan menuju ke PT.RBT;
Operasi Gabungan selesai pada sore hari dan didapatkan hasil bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian pada Operasi Gabungan TIMPORA Kab.Bangka Tahun 2020 yang dalam kesempatan ini dilaksanakan di Smelter Peleburan Timah PT.Refined Bangka Tin (RBT) , namun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tim akan tetap mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing baik di perusahaan tersebut dan di seluruh wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Pangkalpinang untuk menghindari terjadinya pelanggaran Keimigrasian.
Kegiatan Operasi Gabungan di Kawasan Industri Ketapang PT. RBT bersama Anggota Timpora Kab.Bangka, juga dilaksanakan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 serta himbauan bagi setiap WNA yang ditemui untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah. (HumasBabel)