PANGKALPINANG (20/12/2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dr. Dulyono, S.H., M.H.) beserta Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro S.H.), Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah, S.H., M.H.) dan Tim Perancang Perundang-undangan menerima secara langsung kunjungan kerja dari Pansus DPRD Kab. Bangka Tengah Bapak Apri Panzupi , S.E dalam rangka konsultasi terkait tindak lanjut dari penyusunan draf Raperda tentang Penyertaan Modal Berupa Barang Pada Perumda Tirta Bangka Tengah.
Bapak Apri Panzupi menyampaikan bahwa kedatanganya pada hari ini adalah untuk meminta arahan serta petunjuk dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung mengenai draf Raperda tentang penyertaan modal, mengingat sebelumnya kami telah melakukan rapat dengan Direksi Perumda Tirta Bangka Tengah. Hasil dari pertemuan tersebut, ditemukan bahwa belum adanya kesiapan dan perencanaan yang matang dari Perumda terkait.
Muhammad Iqbal S.H., M.H. selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampikan bahwa berdasarkan dari hasil rapat pengharmonisasian kami menemukan beberapa prosedur/tahapan yang belum dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, daerah dalam melakukan penyertaan modal harus menyusun analisis kelayakan investasi dan selanjutnya dilakukan kajian oleh Tim bersama dengan calon penerima penyertaan modal pemerintah daerah dan/atau SKPD terkait, yang dituangkan dalam dokumen hasil kajian. Kami menyarankan agar dilakukan analisis dan kajian secara komprehensif mengenai kelayakan penyertaan modal berupa barang dengan melibatkan Perumda Tirta Bangka Tengah dan para pemangku kepentingan lainnya.
Menutup kegiatan tersebut, Bapak Dr. Dulyono, S.H., M.H, berharap kiranya pertemuan ini dapat memberikan petunjuk bagi Pansus DPRD Kabupaten Bangka Tengah dalam rangka menindaklanjuti terkait draf Raperda Kabupaten Bangka Tengah tentang Penyertaan Modal berupa Barang pada Perumda Tirta Bangka Tengah.
DIVYANKUMHAM / HUMAS KEMENKUMHAM BABEL