PASCA PROGRAM ASIMILASI & INTEGRASI RANGKA PENCEGAHAN & PENYEBARAN COVID-19, MENTERI HUKUM & HAK ASASI MANUSIA BERIKAN ARAHAN

1

Pangkalpinang (20/4) - Pasca pelaksanaan Program Asimilasi & Integrasi Pemasyarakatan dalam rangka pencegahan & penyebaran COVID-19, Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly memberikan pengarahan melalui media video teleconference dengan seluruh jajaran Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia di Indonesia khususnya di lingkup Pemasyarakatan pada pagi ini, pukul 09.00 WIB. Pada kegiatan tersebut, video teleconference berlangsung antara Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia dengan para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, serta Kepala UPT Pemasyarakatan. Mewakili Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Kep. Bangka Belitung, turut serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno; Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan & Teknologi Informasi, Harman; serta Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara & Keamanan, Yulianto.

3

Terkait evaluasi Program Asimilasi & Integrasi Pemasyarakatan atas PERMENKUMHAM No. 10 Tahun 2020, Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia dalam arahannya menjelaskan, bahwa program tersebut merupakan tindak kemanusiaan yang tetap berada para koridor hukum yang telah ditetapkan. Para WBP yang telah melalui program tersebut wajib mengikuti hukum yang telah ditetapkan & berada dalam pengawasan sehingga sanksi berat akan diterapkan apabila terbukti kembali melakukan pelanggaran hukum. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia khususnya UPT pada lingkup Divisi Pemasyarakatan serta juga berintegrasi dengan Kepolisian Daerah / Sektor (POLDA / POLSEK) untuk memudahkan serta meningkatkan intensitas pemantauan & respon cepat atas maraknya laporan pelanggaran hukum yang terjadi di masa-masa dampak COVID-19 ini. Koordinasi juga akan ditingkatkan dengan seluruh aparat penegak hukum setempat, serta para kelompok masyarakat sebagai dukungan pembinaan. Tentunya, peringatan keras diberikan untuk tidak melakukan pungli dimana sanksi berat merupakan ganjaran utama yang diberikan oleh KEMENKUMHAM. "Mereka dikeluarkan untuk tetap dirumah, bukan untuk berkeliaran diluar. Jika narapidana tetap melanggar, maka berkas asimilasinya segera dicabut." ujarnya.

2

Tidak hanya itu, untuk pencegahan, secara gamblang juga dijelaskan, bahwa protokol kesehatan dalam layanan di lingkup Pemasyarakatan harus tetap dilaksanakan. Para petugas diwajibkan untuk melapor & berkoordinasi dengan pihak pusat / gugus daerah apabila terdapat orang-orang dalam pemantauan (ODP) / positif terkena dampak COVID-19, baik petugas maupun WBP untuk mencegah dampak lebih lanjut. Seluruh protap wajib untuk terus diberlakukan hingga masa wabah COVID-19 mereda. (Humas Kanwil Babel)


Cetak